Meski bukan merupakan peraturan baru dan telah disusun sedemikian rigit terkait detil aturan dan sanksi hukumnya, rupanya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pemerintah terkait Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) bisa dibilang masih rendah. Data yang dimiliki oleh PT Jasa Marga Tbk, misalnya, menunjukkan bahwa sebanyak 7,48 persen dari keseluruhan armada truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang melintas di ruas Tol Jagorawi kedapatan melanggar aturan ODOL. Faktor masih mahalnya biaya logistik di Indonesia disebut masih menjadi salah satu alasan utama yang melatari praktik pelanggaran tersebut. “Kebutuhan (terhadap layanan jasa) logistik dengan biaya rendah selalu menjadi dalih bagi para pelanggar atas praktik (pelanggaran ODOL) ini. Termasuk diantaranya armada-armada (pengangkut) AMDK,” ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, dalam diskusi tentang Regulasi ODOL, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/6).
Yang menarik, menurut Ahmad, praktik ODOL sendiri pada dasarnya juga menjadi salah satu penyebab atas membengkaknya biaya logistik yang ada di Tanah Air. Misalnya saja terkait muatan yang berlebihan, yang tentunya membuat beban truk di jalan menjadi lebih berat dari semestinya, sehingga menyebabkan percepatan kerusakan baik pada armada truk yang bersangkutan maupun infrastruktur jalan yang dilewati. Belum lagi dengan kelebihan kubikasi (over dimension) dan kelebihan beban (over load) tentu akan menyebabkan armada pengangkut lebih sulit dikendalikan, sehingga meningkatkan risiko atas terjadinya kecelakaan. Fakta-fakta atas dampak Ini justru menjadi salah satu penyebab atas mahalnya biaya logistik yang notabene justru jadi alasan perusahaan-perusahaan AMDK dalam melanggar regulasi ODOL.
Kondisi tersebut di atas dibenarkan juga oleh Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, yang juga turut hadir dalam diskusi virtual ini. Menurut pria yang akrab disapa Tyas ini, permasalahan pelanggaran ODOL merupakan persoalan klise yang telah terjadi sejak lama namun belum juga menemukan solusi yang tepat hingga saat ini. Darmaningtyas mencontohkan pada sepuluh tahun lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah mencoba menyediakan solusi atas mahalnya biaya logistik bagi aktivitas pengangkutan AMDK dari Sukabumi ke Jakarta dan sebaliknya. “Dulu kan sudah pernah digagas agar pengangkutan AMDK Sukabumi-Jakarta dan sebaliknya agar menggunakan kereta api, untuk menghindari kemacetan bila harus naik truk lewat jalur darat, yang karena macet sehingga membuat biaya (logistik) membengkak dan juga potensi kerusakan jalan jadi lebih besar,” ujar Tyas.
Masalahnya, lanjut Tyas, kerap kali solusi dan juga penegakan hukum di lapangan atas praktik pelanggaran regulasi ODOL belum berjalan sesuai harapan. Karena itu bila masih harus disimpulkan lagi akar permasalahan atas pelanggaran ODOL yang terus terjadi hingga saat ini, maka Tyas pun menyebut soal ketegasan penegakan hukum di lapangan yang menjadi simpulannya. “Masalahnya sudah ada sejak dulu. Solusinya juga sudah dicarikan sejak dulu. Aturannya pun sudah ada bahkan sudah demikian rigid. Jadi ya sekarang tinggal penegakan(hukum)nya saja yang harus bisa dipastikan. Jangan ada toleransi lagi,” tegas Tyas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: