Waspada! Jangan Asal Klik Tautan SMS/WA dari Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Petaka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjaman dari fintech (financial technology) atau pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin di OJK.
Pasalnya, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online saat ini, masyarakat tetap harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan, di lapangan dirinya melihat bahwa kondisi masyarakat ada yang memang sedang membutuhkan dana dan juga melihat peluang kemudahan yang ditawarkan oleh platform illegal.
"Tapi tanpa disadari, secara system platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen," ujar Riswinandi saat acara Forum Diskusi Salemba Iluni UI yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: OJK Ingatkan Penawaran Pinjaman via SMS dan WA adalah Pinjol Ilegal
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Minta Dibuatkan UU Fintech
Baca Juga: SWI Beberkan Tiga Kesalahan Besar Masyarakat Hingga Terjerat Pinjol Ilegal
Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut, lanjut dia, pada akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses collection. Asal tahu saja, pelaku pinjol online sering melakukan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada konsumen yang gagal bayar dengan bermodalkan data-data pribadi konsumen yang mereka dapat dari si peminjam.
"Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan fintech legal yang hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni camera, mikrofon dan lokasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menuturkan, pinjol ilegal ini amat meresahkan masyarakat, lantaran mereka menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp (WA). Adapun OJK melarang setiap pinjol legal melakukan penawaran via SMS atau WA.
"(Pinjol ilegal) mereka ini sengaja tidak daftar ke OJK, memberikan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pelunasan tidak sesuai perjanjian awal dan sebagainya. kemudian tidak ada alamat yang jelas dan nomor hpnya ganti terus, ini juga menjadi permasalahan bagi kami," tukas Tongam.
Oleh karena itu, Tongam meminta konsumen agar tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal karena dengan sekali klik, mereka dapat mengakses data-data kontak, foto, dan sebagainya yang tersimpan di dalam ponsel peminjam.
Selain itu, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.
"Kalau sudah terjerat pinjol ilegal kita meminta masyarakat jangan membuat pinjaman lagi, apabila ada yang lakukan teror segera blokir semua teror tersebut dan lapor polisi," pungkasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri yang juga tergabung dalam SWI telah mengeluarkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
"kita ingin menjawab keresahan masyarakat, bahkan mohon maaf saya pun masih sering terima sms (dari pinjol ilegal), ini sudah kita datakan dan memang membuat masyarakat resah. Bahkan sudah ada yang mentransfer dana via rekening pribadi, ini sedang kita dalami," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun dalam diskusi tersebut.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 47 perkara yang sedang dilakukan penindakan dan memang beberapa pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri. "Jadi apa yang harus dilakukan masyarakat (kalau terjebak pinjol ilegal)? langsung lapor saja ke kita," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman