Terapkan PPKM Darurat, Kabupaten Tangerang Akan Denda dan Sita KTP atau SIM Pelanggar
Kabupaten Tangerang termasuk salah satu wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang. Untuk menghadapi kebijakan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan akan memberikan sanksi bagi para pelanggar.
"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka," ujar Zaki dalam dialog virtual KPCPEN, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Berhasil Lakukan 35 Ribu Vaksinasi, Targetkan Akhir Tahun Jangkau 2 Juta Jiwa
Kemudian, dia menjelaskan selama periode PPKM darurat pusat berbelanjaan wajib ditutup, sedangkan restoran dan toko obat masih diizinkan buka. "Keputusan PPKM diperketat itu mal. Kecuali supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan barang esensial lainnya itu masih boleh buka," lanjutnya.
Akan tetapi, restoran serta toko obat yang diizinkan tetap beroperasi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Restoran atau rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) atau dibawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Kemudian batas jam buka bagi toko-toko yang diizinkan beroperasi ialah hanya sampai pukul 8 malam. Zaki mengatakan akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar regulasi tersebut.
"Kalau ada mal, restoran, warung makan, kafe, atau tempat hiburan yang ketahuan melanggar akan kita tutup selama PPKM darurat dan ditinjau perizinannya, ditambah sanksi denda dari Rp5 juta hingga Rp20 juta," tegasnya.
Menurutnya, sanksi bagi para pelanggar harus diterapkan demi meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Ini demi kebaikan bersama dan meningkatkan disiplin prokes di masyarakat," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: