Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Didesak Jangan Seenaknya Putuskan Perkara

KPPU Didesak Jangan Seenaknya Putuskan Perkara Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dalam hal penyerahan jaminan pembayaran, dia mengatakan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan dugaan pelanggaran dalam putusan KPPU. Karena, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat maka asas presumption of innoncence harus ditegakkan.

"Karena, ancaman denda yang tinggi juga dapat mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi, dan hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah sekarang untuk meningkatkan investasi," tukasnya.

Baca Juga: Mei 2021, Konsumen Makin Optimis dengan Perekonomian Indonesia

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, juga sangat setuju agar dalam setiap persidangan yang dilakukan, KPPU menerapkan due process of law. Dia juga mengingatkan KPPU agar tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system di mana Komisionernya punya kewenangan yang sangat mutlak.

"Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara," ucapnya.

Dia menginginkan KPPU bisa memeriksa perkara dengan tekanan integrated system, tapi menunjukkan due process of law dan konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.

"Tapi kalau KPPU masih bekerja menurut peraturan komisi yang ada saat ini, saya sendiri tidak setuju. Ini tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Saat ini terdapat kekosongan aturan hukum akibat belum adanya aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang menghambat perusahaan yang berperkara di KPPU dalam mencari keadilan melalui upaya hukum yang maksimal.

Baca Juga: Alert! Konsumen Global Mulai Boikot Produk-produk Israel, Simak Daftar Lengkapnya!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: