Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Hari Pertama PPKM Darurat Berjalan Tertib

Alhamdulillah, Hari Pertama PPKM Darurat Berjalan Tertib Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Jodi juga menyinggung oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya. Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain.

Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa COVID-19. Jodi memaparkan, secara umum SE tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen.

Adapun Surat Edaran Dirjen Angkutan Darat/Angkutan Udara/dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan juga menerangkan lebih lanjut langkah teknis pengaturan perjalanan orang dari, ke, serta di Jawa dan Bali.

Masih menurut Jodi, pemerintah sadar pemberlakuan PPKM Darurat akan berdampak kepada aktivitas ekonomi masyarakat. Karenanya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial seperti perpanjangan Bantuan Sosial Tunai; stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan; percepatan penyaluran BLT Desa; dan percepatan penyaluran PKH triwulan iii pada awal Juli 2021; percepatan penyaluran Kartu Sembako; penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru; melanjutkan program pra kerja; dan insentif usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: