Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hahaha... Aksi Ngamuk-Ngamuk Mas Anies Diketawain Denny Siregar, Biar Kelihatan Kerja, Eh...

Hahaha... Aksi Ngamuk-Ngamuk Mas Anies Diketawain Denny Siregar, Biar Kelihatan Kerja, Eh... Kredit Foto: Instagram Denny Siregar

Baca Juga: Denny Siregar Heran Langkah Anies Minta Bantuan: Ngemis ke Negara Lain, Bikin Malu Indonesia

Baca Juga: Pengamat Politik: Jangan Lihat Anies Baswedan! Tapi...

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa asuransi merupakan lembaga keuangan non bank, sehingga berdasarkan ketentuan PPKM, perusahaan tersebut tidak perlu ditutup.

“Ini yang disidak kan perusahaan asuransi? Asuransi itu lembaga keuangan non Bank, masuk dalam kategori perusahaan yang boleh buka dalam situasi PPKM darurat.. Pencitraan sih oke-oke aja, tapi mbok ya sasarannya benar. Sekalian aja marahin pegawai Bank. Malu ih,” cuitnya lagi.

“Sebenarnya gua kasian ma Anies Baswedan. Pengen sih gua bantuin dia bagaimana cara kampanye yang benar.. Cuman ya itu, dia senang dikelilingi para penjilat. Hasilnya ya gitu, sekalinya sidak eh salah kamarNies, anies.. gada lu gak rame,” tambah dia.

Diketahui sebelumnya, beredar video kemarahan Gubernur Anies Baswedan yang terlihat sedang memarahi pimpinan perusahaan tersebut.

Perempuan yang dibentak Anies itu tampak hanya terdiam saat Anies mengomelinya. Anies kemudian meminta pekerja untuk menutup kantor dan karyawan untuk pulang ke rumah.

Sementara itu, PT Equity Life Indonesia mengatakan, pihaknya beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi: Mendagri No, 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Untuk itu kami tetap Membuka Kantor Pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM),” kata pihak PT Equity Life, Rabu (7/7).

“Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan Maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%,” sambung dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: