Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marah-Marah Minta Akunnya Kembali, Donald Trump Tuntut Mark Zuckerberg hingga Jack Dorsey

Marah-Marah Minta Akunnya Kembali, Donald Trump Tuntut Mark Zuckerberg hingga Jack Dorsey Donald Trump | Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Donald Trump mengajukan gugatan class action pada hari Rabu kemarin untuk menargetkan CEO Facebook Mark Zuckerberg dan CEO Twitter Jack Dorsey, serta CEO YouTube dan perusahaan induknya Sundar Pichai, dalam gerakan Salam Maria setelah dihapus dari platform mereka.

Pengumuman tentang tuntutan hukum muncul setelah perusahaan menghapus akses Trump ke platform setelah kerusuhan 6 Januari di Capitol Hill. Twitter telah melarang Trump membuat akun dan diskors dari Facebook setidaknya selama dua tahun.

Baca Juga: Gak Terima Dicekal Facebook Dua Tahun, Donald Trump Marah-Marah Kecam Mark Zuckerberg!

YouTube juga menangguhkan Trump pada Januari, tetapi akunnya akan diaktifkan kembali ketika perusahaan yakin bahwa risiko kekerasan telah surut.

Dikutip dari CNN Business di Jakarta, Kamis (8/7/21) Trump mengumumkan gugatan tersebut selama konferensi pers pada hari Rabu dengan mengatakan bahwa dia meminta pengadilan di Florida untuk memerintahkan penghentian segera penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap orang-orang Amerika.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban teknologi besar," katanya.

Selama acara yang berlangsung hampir satu jam, Trump dan pihak lain yang terlibat dalam upaya tersebut membuat klaim muluk-muluk tentang potensi tuntutan hukum yang kemungkinan bertentangan dengan potensi keberhasilan gugatan yang sebenarnya.

Kurang dari satu jam setelah acara, tim Trump mulai mengirimkan banding penggalangan dana terkait dengan tuntutan hukum.

Keluhan terhadap Twitter, Facebook, dan YouTube menuduh bahwa keputusan tersebut melanggar hak Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara. Tindakan seperti itu dilindungi di bawah Bagian 230 Undang-Undang Komunikasi tahun 1934, undang-undang federal yang memberikan kekebalan hukum ke situs web yang memoderasi konten buatan pengguna, dan telah digunakan oleh platform teknologi untuk menghentikan banyak tuntutan hukum sejak awal.

Keluhan tersebut juga mempermasalahkan cara platform berusaha untuk mengatasi penyebaran informasi yang salah tentang pandemi Covid-19.

Di antara keringanan yang diminta oleh gugatan tersebut adalah perintah agar perusahaan media sosial segera memulihkan akun Trump dan anggota lain dari gugatan class action yang diusulkan yang telah dihapus dari platform, serta menghapus label peringatan pada akun Trump.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: