Tidak Hanya Jawa-Bali, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Lainnya
Pemerintah akan memperluas penerapan kebijakan PPKM Darurat ke 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan akan mulai diimplementasikan pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual Penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa Bali, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Airlangga: PPKM Darurat Jangan Dijadikan Alasan Lakukan PHK!
Parameter ditentukan berdasarkan level asesmen di tingkat 4, BOR lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat secara signifikan dalam satu minggu terakhir, dan tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen.
Kelima belas kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Sementara itu, implementasi kebijakan PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut kurang lebih serupa dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali.
Perkantoran non esensial dan kritikal diberlakukan 100 persen WFH, sementara sektor esensial dan kritikal menyesuaikan.
Kemudian, kegitan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing, kegiatan publik dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, sedangkan transportasi akan diatur oleh peraturan daerah.
Sementara kegiatan pasar tradisional dan toko kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan apotek dibolehkan buka selama 24 jam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: