Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi persetujuan pelaksaan uji klinik (PPUK) kepada PT Kalbe Farma Tbk. Uji Klinik yang turut melibatkan perusahaan Genexin Inc, ini dilakukan dalam rangka penanganan jangka panjang pandemi Covid-19 guna mewujudkan kemandirian penyediaan vaksin di dalam negeri.
“Badan POM aktif mendampingi sehingga sudah mencapai kesiapan pelaksanaan uji klinik tahan 2 dan 3. Harapannya akan adanya transfer teknologi untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kemudahan akses vaksin COVID-19 dalam jangka panjang di Indonesia,“ ujar Penny K. Lukito, Kepala BPOM, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Akan Lakukan Vaksinasi Ketiga untuk Nakes Mulai Pekan Depan
Penny menyebut, keterlibatan dunia penelitian diperlukan selain juga terus mendorong pengembangan industri farmasi dalam negeri. Karena itu BPOM terus mendukung setiap upaya pengembangan vaksin secara terbuka terhadap berbagai jenis teknologi dan produk biologi.
Di sisi lain, hal tersebut juga dapat mendorong sekaligus meningkatkan kapasitas riset di Indonesia baik di bidang obat, farmasi, maupun bio teknologi. Salah satunya dengan melewati tahapan uji klinik untuk mendapatkan data khasiat dan keamanan agar proses registrasi vaksin GX-19N dapat segera dilakukan setelah uji klinik selesai.
Dengan catatan, tambah Penny, pelaksanaan uji klinik diharapkan juga memenuhi pedoman etika penelitian agar memperoleh data yang valid dan tepat waktu. Jika nanti uji klinik selesai dan memberikan hasil positif, maka bisa diproduksi oleh PT Kalbe Farma untuk memenuhi aspek kemandirian.
“Uji klinik ini juga diharapkan partisipasi aktif masyarakat agar dapat segera ditemukan hasilnya,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: