Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, disebut membuat komisi antirasuah itu masuk dalam rumpun eksekutif. Dengan begitu, ke depan komisi diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan dari pusat hingga ke daerah.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Siddiq mengatakan, meskipun kini masuk dalam rumpun eksekutif tetapi reformasi KPK tetap harus berlanjut. Yakni menjadi lembaga yang memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: Novel Tak Punya Jabatan Lagi, Sekarang KPK Tagih Rincian Bansos DKI, Mas Anies, Panik Nggak?
Dalam webinar series Moya Institute "Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK", pada Jumat 9 Juli 2021, Mahfuz mengatakan ada lembaga BPKP. Yang merupakan non kementerian tetapi dalam rumpun eksekutif.
Mahfuz menilai, ke depan peran KPK bisa seperti BPKP tersebut. Memperkuat tata kelola keuangan di dalam pemerintahan.
"(BPKP) yang tugasnya melakukan audit di tahap awal, lalu kemudian melakukan konsultansi, asistensi, juga melakukan evaluasi bahkan diklat, agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara," jelasnya.
Hasil dari kerja BPKP itu, kemudian bisa diserahkan ke Presiden RI. Agar dipelajari dan menjadi masukan bagi Kepala Negara atau pemimpin, dalam melakukan pembenahan dalam pemerintahannya.
"Saya kira KPK yang dibutuhkan kalau dia ada di dalam rumpun eksekutif, kira-kira seperti BPKP dalam bentuk lain. Kalau ini yang kita dorong terus, pada saat yang sama, kita punya ruang baru, yaitu penguatan lembaga-lembaga penegak hukum dan kita tempatkan reformasi dalam lembaga penegak hukum," jelasnya.
Sehingga nantinya, lanjut dia, dapat juga memperkuat lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan. Mengingat lembaga-lembaga ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan bahwa perjuangan pegawai yang tidak lulus dalam ubah status menjadi ASN, tetap harus dihargai. Tetapi bagi yang beda pendapat, menurutnya juga harus dilihat.
"Karena itu, kita tentu ingin mencari titik temu dengan mengedepankan etik dan aturan yang ada untuk menyelesaikan polemik yang masih belum usai hingga sekarang," katanya.
Sementara pakar hukum pidana Chudry Sitompul mengatakan, hasil TWK pegawai KPK sudah memiliki dasar hukum administrasi. Maka menurut dia sudah tidak ada masalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto