Menanggapi hal itu, Guru besar IPB Budi Mulyanto di Jakarta Kamis 8 Juli 2021 menilai, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini karena keputusan Komisi Informasi Publik merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.
Menurut Budi Mulyanto, melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
Tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.
“Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Mulyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: