Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Non-performing Loan?

Apa Itu Non-performing Loan? Kredit Foto: Unsplash/Nik Shuliahin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Non-Performing Loan (NPL) adalah pinjaman bermasalah di mana peminjam gagal karena tidak melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. NPL juga disebut sebagai kredit bermasalah.

Setelah pinjaman bermasalah, kemungkinan debitur akan membayarnya secara penuh jauh lebih rendah. Jika debitur melanjutkan pembayaran lagi pada NPL, itu menjadi pinjaman yang berkinerja baik (RPL), bahkan jika debitur belum mengejar semua pembayaran yang terlewatkan.

Baca Juga: Apa Itu Nisbah?

Di perbankan, pinjaman komersial dianggap macet jika debitur tidak melakukan pembayaran bunga atau pokok dalam waktu 90 hari, atau lewat 90 hari. Untuk pinjaman konsumen, jatuh tempo 180 hari diklasifikasikan sebagai NPL.

Pinjaman dikatakan menunggak ketika pembayaran pokok atau bunga terlambat atau terlewatkan. Suatu pinjaman dikatakan wanprestasi apabila pemberi pinjaman menganggap perjanjian pinjaman tersebut dilanggar dan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Kredit bermasalah adalah mereka yang gagal bayar. Kredit bermasalah adalah kredit yang dulu bermasalah dan sekarang berkinerja lagi. Pinjaman yang berkinerja kembali pernah menunggak setidaknya selama 90 hari dan sekarang berkinerja lagi.

Secara umum, pengelolaan NPL menjadi sulit karena alasan sebagai berikut:

  1. Kurangnya standar definisi NPL yang diterima, dan tidak ada kerangka pelaporan yang kuat
  2. Kurangnya metodologi penilaian standar dimana lembaga keuangan dapat mencadangkan kerugian yang timbul dari penyelesaian NPL
  3. Insentif bagi bank dan lembaga keuangan untuk mengecilkan NPL mereka guna menghindari risiko reputasi menghadapi biaya pendanaan yang lebih tinggi di pasar keuangan
  4. Keengganan bank untuk menjual NPL karena biaya yang terkait dengan pelaksanaan tersebut dapat menambah kerugian NPL. Ini pada gilirannya dapat merugikan kecukupan modal mereka.
  5. Terakhir, adanya peraturan perlindungan konsumen

Pinjaman bermasalah adalah pinjaman di mana peminjam gagal bayar. Misalnya, Budi kehilangan pekerjaannya dan tidak bisa membayar. Sementara itu, pinjamannya telah jatuh tempo lebih dari 90 hari dan bank sekarang menganggapnya macet. Maka, bank akan menggeser pinjaman ke daftar nonperforming mereka.

Pada era krisis pandemi Covid-19, meskipun pada tahun 2020 telah terlihat penurunan kredit bermasalah yang sebenarnya, masalah tersebut diharapkan dapat menjadi tantangan besar bagi industri perbankan di era pasca Covid19. Dalam konteks krisis Covid-19, penonaktifan moratorium pembayaran utang dan penangguhan pajak juga berpeluang menyebabkan peningkatan NPL.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: