Senat Amerika Loloskan Undang-Undang Larang Impor Produk dari Xinjiang
Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor produk-produk dari Xinjiang, China. Itu menjadi langkah terbaru Washington dalam menghukum Beijing atas apa yang pemerintah AS sebut genosida terhadap masyarakat Uighur dan minoritas muslim lainnya.
Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur akan menciptakan 'praduga yang dapat dibantah' dengan asumsi barang-barang manufaktur di Xinjiang diproduksi oleh korban kerja paksa. Oleh karena itu dilarang dengan menggunakan Undang-undang Tarif 1930 kecuali sudah disertifikasi oleh otoritas AS.
Baca Juga: Gak Suka Sikap Jepang, China Layangkan Kritik Atas Tuduhan Campuri Urusan
RUU yang disahkan dengan suara bulat itu memindahkan beban pembuktian pada importir. Aturan saat ini melarang barang-barang impor masuk bila ada bukti masuk akal barang-barang hasil dari kerja paksa.
RUU bipartisan itu juga harus lolos di House of Representative sebelum dapat dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Joe Biden untuk menjadi undang-undang. Belum diketahui kapan hal tersebut mungkin akan dilakukan.
Senator Marco Rubio dari Partai Republik meminta House bertindak cepat. Rubio dan Senator Jeff Merkley dari Partai Demokrat yang mengajukan RUU tersebut.
"Kami tidak akan tutup mata pada kejahatan Partai Komunis Cina (CPP) terhadap kemanusiaan yang sedang terjadi dan kami tidak akan membiarkan perusahaan dapat lolos mendapatkan keuntungan melalui pelanggaran hak asasi yang mengerikan," kata Rubio dalam pernyataannya, Kamis (15/7/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: