Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budi JVS dari Pembalap Kini Sukses Jadi Pengusaha Vape

Budi JVS dari Pembalap Kini Sukses Jadi Pengusaha Vape Kredit Foto: Istimewa

Sayangnya, kata Budi saat sedang naik daun, bisnis ini diterpa isu yang tidak sedap. Vapor dianggap lebih jahat dari rokok biasa. Akhirnya orang pada berhenti vaping (sebutan untuk menikmati vapor).  Ada yang balik ke rokok konvensional, tidak sedikit pula yang berhenti sama sekali.

"Vape dianggap barang ilegal karena belum ada regulasi dari pemerintah. Razia terhadap penjual Vape pun terjadi di mana-mana. Bisnis Vape jatuh, saya pun pindah ke Malaysia. Di sana saya buat jaringan distribusi. Ternyata kok lancar. Network saya di Malaysia sampai sekarang masih bertahan, dan terus berkembang," ujar Budi JVS.

Khusus untuk vape, saat ini Budi bersama perusahaannya, Jakarta Vape Shop (JVS) dan para vaper (pemakai vapor), mensosialisasikan Vape agar diterima di masyarakat agar Vapor digemari masyarakat.

"Prediksi ke depan, dalam setahun ini masih bagus. Tergantung regulasi pemerintah juga. Semoga payung hukumnya segera ada, tidak abu abu seperti sekarang," kata dia.

Dikatakan Budi pemerintah mulai mendukung bisnis ini. Misalnya, pada 2018 vape mulai dicukai kan. Bahkan di tahun 2021 ini mau dibikinkan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sehingga Vape makin diterima pasar. 

"Sejak di cukaikan di tahun 2018, industri vape Indonesia telah menyumbangkan pemasukan pajak Rp 150 milliar. Di tahun 2019 naik menjadi Rp420 milliar, dan di tahun 2020 naik lagi menjadi Rp 680 milliar. Kini saya bersama pegiat Vapor dibawah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), sedang berupaya vape di bikin SNI oleh Kementerian Perdagangan, sehingga Vape makin diterima pasar," ungkap Budi.

Pada 2020-2021 bisnis Vapor mengalami kelesuan gara gara pandemi Covid19 melanda dunia.Tak terkecuali di Indonesia.

"Kebanyakan pelanggan Vape di kalangan menengah ke bawah. Gajinya Rp 3 juta atau maksimal UMR. Tentunya sangat terimbas. Belum lagi kalau mereka dirumahkan, pemotongan gaji dan sebagainya. Hal ini tentu berdampak pula pada penjualan vape," kata Budi. 

Budi tidak berdiam diri memikirkan situasi ini. JVS pun menggandeng perusahaan asuransi untuk bekerja sama di masa pandemi Covid19. Pelanggan setia JVS mendapatkan asuransi gratis selama masa pandemi. Besarnya satunan Rp 150 ribu perhari untuk biaya perawatan selama 7 hari. Sedangkan bila terpapar Covid19 hingga meninggal dunia, santunan mencapai Rp 12 juta. 

"Agustus 2021 layanan ini kami luncurkan. Pelanggan cukup mengisi biodata. Nanti akan dikirim e-polis. Sistem klaim rembes, jadi setelah menerima kuitansi dari rumah sakit, bisa diklaim ke pihak asuransi," kata Budi.

Disis lain Budi sudah mendapat lampu hijau dari MURI, bahwa terobosan yang dilakukan JVS merupakan pertama kali di Indonesia, bahkan dunia. Maka, layak  Muri memberikan apresiasi. 

"Hal ini untuk membagikan pengalaman hingga memotivasi kaum mileneial untuk memulai berbisnis dengan beberapa ide dan gagasan yang luar biasa, semua itu bertujuan agar anak bangsa bisa menciptakan lapang pekerjaan baru dan meningkatkan perekonomian Indonesia," tuntas Budi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: