Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa

Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester II tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 
  2. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir 
  3. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi 
  4. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler. 

Pada penerapan awal ini, Papan Pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus mengikuti Papan Pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana kompensasi investor di Pasar Modal

Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%. Namun selama masa Pandemi COVID-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.

Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.

Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus “X”. 

Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat. Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: