Di sisi lain, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 kembali meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Anggito. Baca Juga: BPKH: Dana Haji Per Mei 2021 Capai Rp150 Triliun
Sementara itu, Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi yakni Kementerian agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman, beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji aman. "BPKH menjadi satu-satunya lembaga Pengelolaan keuangan haji di negara G-20," tukasnya.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Oleh karena itu masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman