Kemarin Ibu-Ibu Dimarahin, Pak Anies, Sekarang Gak Marah-Marah Lagi? Ini Urusan Nyawa Lho...
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, memberikan sindiran keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tampak tebang pilih dalam menegakkan aturan di masa PPKM Darurat.
Hal tersebut terlihat, saat Anies menyidak sejumlah kantor yang dinilai melanggar PPKM Darurat. Baca Juga: RS Penuh Hingga Ribuan Antrean di DKI, Ferdinand Sentil Keras Anies Baswedan
Bahkan, Anies sempat memarahi HRD salah satu kantor yang memintanya untuk tidak egois. "Ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois".
Namun kekinian, Anies tampak tidak berkutik saat warganya nekat menggelar ibadah shalat Idul Adha 1442 H secara berjamaah dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Baca Juga: KPK Tegas Mau Kuliti Anies Baswedan, Eh Anak Buahnya Gak Yakin Pak Anies Terlibat Kasus...
"Pak @aniesbaswedan gak marah-marah lagi? Ini urusan nyawa juga loh...," cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, ia juga menautkan video pemberitaan KompasTV soal warga Johar Baru, Jakarta Pusat yang menggelar shalat Idul Adha berjemaah pada Selasa (20/07/2021) pagi.
Baca Juga: Anies Baswedan Berkaca-kaca di Kuburan
Baca Juga: Bakal Panggil Anies Baswedan, KPK: Kebutuhan Proses Penyidikan
Dalam video itu, tampak warga Johar Baru membeludak mengikuti Shalat Ied di salah satu ruas jalan tanpa mengindahkan jaga jarak.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan perintah tegas, khusus untuk Umat Islam di Indonesia.
Perintah tegas itu terkait dengan ibadah besar yang akan dilakukan umat Islam dalam waktu dekat, yakni Iduladha.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu meminta agar masyarakat melakukan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H/ 2021 di wilayah PPKM Darurat.
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7).
Dalam surat edaran tersebut, takbiran juga ditiadakan sementara, baik versi keliling, arak-arakan, kendaraan, hingga jalan kaki.
"Ketentuan yang sama juga berlaku di wilayah di luar PPKM Darurat yang berstatus merah dan oranye," katanya.
Gus Yaqut menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah.
Namun, justru menganjurkan umat Islam untuk beribadah dan mendoakan keselamatan negeri ini.
"Karena masih pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya," kata Yaqut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil