Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Sebut PPKM Darurat Bisa Dibuka Bertahap, Syaratnya: Kasus Covid-19 Menurun

Jokowi Sebut PPKM Darurat Bisa Dibuka Bertahap, Syaratnya: Kasus Covid-19 Menurun Kredit Foto: Antara/Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang. Presiden Jokowi menegaskan, relaksasi PPKM darurat dapat dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang. Syaratnya, kasus Covid-19 mengalami tren penurunan.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus memantau penerapan PPKM darurat yang sudah dijalankan sejak 3 Juli 2021 lalu. Hal tersebut beriringan dengan upaya memahami dinamika di masyarakat uang terdampak oleh penerapan PPKM darurat ini. Baca Juga: Kabar Baik Pandemi Covid- 19 di Indonesia, Mohon Dibaca!

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM darurat) secara bertahap," pungkas Jokowi dilansir pada Rabu, 21 Juli 2021.  Baca Juga: Ayo Vaksin! Ahli Sebut Vaksin Cegah Penyakit Parah Akibat Varian Delta

Ia mengingatkan, PPKM darurat sejatinya harus diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, PPKM darurat juga diupayakan untuk mengurangi beban rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kelebihan kapasitas.

"Kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambungnya. 

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontong, agen penjual, tempat pangkas rambut, penatu, dan unit usaha kecil lainnya akan turut dalam pertimbangan pelonggaran PPKM darurat, terutama dalam penerapan jam operasional usaha. Namun, protokol kesehatan menjadi syarat mutlak untuk diterapkan meski ada pelonggaran PPKM darurat.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," imbuh Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: