Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat yang Nyinyir, Ngabalin: Harus Diperiksa Kadar Pengetahuannya

Buat yang Nyinyir, Ngabalin: Harus Diperiksa Kadar Pengetahuannya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin blak-blakan menyatakan tidak ada kepentingan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) di balik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ali Ngabalin kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya, revisi itu memiliki harapan agar UI berkembang lebih baik.

Baca Juga: Ali Ngabalin: Kalau yang Dikerjakan Jokowi Tidak Bermanfaat...

"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya, aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest," jelas Ali Ngabalin, Rabu (21/7).

"PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," sambungnya.

Oleh sebab itu, Ali Ngabalin merasa heran terhadap pihak yang nyinyir dengan revisi Statuta UI tersebut. "Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan. Jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak. Saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memorakporandakan ruang publik, itu artinya dia merusak suasana ruang publik," ungkapnya.

Menurut Ali Ngabalin, jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang sebagai rektor. Menurutnya, yang dilarang adalah jika jabatan itu masuk dalam direksi.

"Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah," bebernya.

Keempat, menurut Ali Ngabalin tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan, kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: