Mas Anies, Yang Ngomong Lembaga Anti-Korupsi Lho, Dengerin! Ada Mark-Up Penjualan Lahan di...
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7).
Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan, komisinya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi diingatkannya, kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.
"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuh mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Dia menyatakan, langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.
Firli juga memastikan, pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," tandas Firli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil