Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kunthadi

Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kunthadi Kredit Foto: Instagram/Rizal Ramli

“Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai," jelas dia.

Meski begitu, Roy minta Lucky menghapus unggahan di Instastory-nya soal tudingan tabrak lagi yang diunggah Mei 2021 lalu. Kata Roy, Lucky juga wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Diketahui, Lucky melaporkan Sopir Roy ke Polres Jaktim.

Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Sedangkan, Roy melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan diterima Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: