Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi, yang menjadi persyaratan administrasi bagi warga, untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin, agar bisa segera memperoleh vaksinasi.
Baca Juga: Denger Nih Warning dari Anies Baswedan: Hati-hati! Kita Belum Menang
Kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif. Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular. Sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis. Didukung fakta lapangan di Jakarta, bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi itu, tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, di Balai Kota Jakarta dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (31/7).
Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terinfeksi Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.
Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian kasusnya, menurun sampai kurang dari 1/3, dibanding mereka yang belum vaksin.
“Artinya, di lapangan terbukti, mereka yang sudah divaksin memiliki risiko yang jauh lebih kecil, dibanding mereka yang belum divaksin,” jelas Anies.
Pada kesempatan yang sama, Anies mengingatkan masyarakat, agar tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik.
Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang -orang yang dicintai. Bahkan, kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
"Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian sesungguhnya juga merupakan takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Anies.
Data menunjukkan, bahwa mereka yang sudah divaksin, memiliki risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun.
Karena itu, Anies meminta warga Jakarta, agar senantiasa kita berikhtiar mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi.
Merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat. Baik dalam kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.
“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," papar Anies.
"Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegasnya.
Aturan yang sama juga akan diterapkan di kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Boleh buka, jika sudah vaksin.
Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan melakukan vaksinasi terhadap semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung
Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini, juga mencakup kegiatan keagamaan. Penyelenggara atau pesertanya, harus sudah divaksin.
“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara. Salah satunya, dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," papar Anies.
Bisa juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Selain itu, ada pula sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.
"Jadi, banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” tandas Anies.
Bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin, tetap akan ada ketentuannya.
Cukup bawa surat dari fasilitas kesehatan, yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Cukup membawa surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan, sebagai buktinya.
Gubernur Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai antisipasi untuk hal tersebut.
Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, dan menurunkan risiko kematian. Sudah begitu, mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Terus-menerus menghindari vaksin, justru merugikan diri sendiri.
"Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, Insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat. Apalagi fatalitas,” tutur Anies.
Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI, atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan. Mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," pungkas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: