Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembali Ditagih Harun Masiku, Firli Kembali Lontarkan Janji...

Kembali Ditagih Harun Masiku, Firli Kembali Lontarkan Janji... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa negara tetangga Indonesia telah memberikan respon atas pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK terus berupaya untuk melakukan pencarian tersangka Harun Masiku yang merupakan mantan Caleg PDIP dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Terkini, kita meminta bantuan bekerjasama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan Imigrasi-Imigrasi di negara-negara tetangga," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Firli juga memastikan, pihaknya sudah membuat surat kepada NCB Interpol untuk ikut melakukan penangkapan Harun Masiku yang diduga kuat ada di luar negeri.

"Sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebut dengan red notice. Dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," katanya.

Atas red notice itu, Firli menuturkan ada beberapa negara tetangga yang sudah memberikan respon terkait dengan upaya pencarian tersangka Harun Masiku.

"Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respon itu," katanya.

Selain itu, Firli pun menegaskan kepada siapapun pihak-pihak yang menyembunyikan ataupun menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka akan dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan itu masuk pidana. Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu disembunyikan itu masuk dalam kategori tindak pidana," tegasnya.

"Dan itu sudah beberapa pihak yang sudah pernah kita lakukan penyidikan, kita lakukan penahanan. Terkahir yang membantu saudara tersangka NHD kita lakukan itu," pungkas Firli.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

rmo

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: