Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Masuk Akal, Hakim Zionis Minta Rakyat Sheikh Jarrah Akui Tanah Milik Israel

Gak Masuk Akal, Hakim Zionis Minta Rakyat Sheikh Jarrah Akui Tanah Milik Israel Kredit Foto: AP Photo/Maya Alleruzzo
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Mahkamah Agung Israel menunda banding dari empat keluarga Palestina yang mengalami pengusiran paksa dari lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur. Keluarga itu menyatakan telah menolak proposal pengadilan yang mengizinkan keluarga tersebut tinggal berstatus sebagai penyewa dilindungi dan mengakui kepemilikan Israel.

Kasus-kasus yang diperiksa pada Senin (2/8/2021) melibatkan empat keluarga Palestina, dengan jumlah total sekitar 70 orang.

Baca Juga: Nasib Rakyat Palestina di Sheikh Jarrah Bakal Segera Ditentukan Israel

Pengadilan Israel yang lebih rendah telah menyetujui pengusiran empat keluarga untuk memberi jalan bagi pemukim Yahudi. Pengadilan memutuskan, rumah mereka dibangun di atas tanah milik orang Yahudi sebelum Israel didirikan pada 1948.

Namun menimbang banding terakhir, pengadilan menyarankan kesepakatan yang akan memberi mereka status sebagai penyewa dilindungi. Mereka diminta membayar sewa tahunan. Namun keluarga Palestina itu menolak proposal tersebut.

Hakim Isaac Amit meminta dokumentasi lebih lanjut dan berkata, "Kami akan menerbitkan keputusan nanti," tanpa menetapkan tanggal sidang berikutnya.

Aljazirah yang melaporkan dari pengadilan di Yerusalem Barat, mengatakan, hakim menawari keluarga Palestina opsi untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemukim Yahudi. Sebagai imbalannya, mereka menjamin sewa rumah itu untuk tiga generasi berikutnya.

"Mereka memberi banyak tekanan pada kami untuk mencapai kesepakatan dengan pemukim Israel di mana kami akan menyewa dari organisasi pemukim. Tentu saja kami menolak,” kata Muhammad al-Kurd, salah satu dari empat keluarga Palestina yang mengajukan kasus pengusiran tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: