Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kedisiplinan Prokes Kunci Penanganan Covid-19

Kedisiplinan Prokes Kunci Penanganan Covid-19 Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk diketahui, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet kembali mengalami penurunan. Saat ini, ada 2.474 orang yang menjalani perawatan dengan tingkat keterisian tempat tidur sekitar 31,34 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang dipaparkan RSDC Wisma Atlet, Senin (2/8).

Ketua BPKN-RI, Rizal E. Halim, meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama masa PPKM Level 4. Semua pihak harus berkomitmen dan konsisten bersama memerangi wabah Covid-19, mari saling menjaga melalui penerapan prokes yang disiplin, cermat, dan waspada.

Baca Juga: Hikmah Penerapan PPKM Level 4: 8 Daerah Tunjukkan Tren Penurunan Kasus

Seperti diketahui, pemerintah meminta untuk meniadakan salat Jumat berjemaah di masjid selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek hingga 2 Agustus. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan asesmen pemerintah, wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang Selatan, masuk dalam kriteria level 4 dengan risiko penularan Covid-19 tertinggi.

Namun, informasi yang didapatkan BPKN melalui pemberitaan media bahwa sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sertifikat vaksin di masa PPKM Level 4 diketahui menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu, terutama di wilayah yang memberlakukan penerapan PPKM Level 4. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.

"Upaya penerapan prokes di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran. Fasilitas publik yang masih buka dan bahkan tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak (social distancing) tentunya dapat menjadi salah satu potensi klaster penyebaran Covid-19," ujar Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Ketua Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, mengatakan bahwa penegakkan pengawasan dan penindakan tegas pelanggar prokes menjadi kunci sebelum periode relaksasi pembatasan dijalankan. Hasil pemantauan lapangan masih banyak terlihat desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan prokes yang masih rendah terutama dalam hal memakai masker.

Untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, Johan menuturkan perlunya penekanan pengendalian pada level terkecil, yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/Kelurahan.

Pemerintah saat ini terus mengevaluasi penanganan wabah Covid-19 ini di masa PPKM Level 4. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga level Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, dan Satgas Penanganan Covid-19, terus bersinergi berupaya menurunkan laju penurunan kasus Covid-19.

Johan mengatakan, sampai kini pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penambahan kasus, baik dengan melakukan testing, tracing, dan threatment (3T) serta mempercepat program vaksinasi. Namun, langkah tersebut tidak cukup. Masyarakat juga harus gotong royong membantu menekan masalah ini dengan disiplin dan taat dalam menerapkan prokes.

Rizal menambahkan, sesuai instruksi dari Presiden, pada masa PPKM Level 4 ini kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara masif pada 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali. Kegiatan tracing ini akan dikoordinasikan oleh TNI bekerja sama dengan Polri, dan Puskesmas di masing-masing wilayah.

"Kalau untuk prokes memang bisa dibilang belum bisa dikendorkan sampai pandemi benar-benar dinyatakan selesai karena saat ini prokes sudah menjadi kebutuhan utama dan mendasar. Untuk PPKM level 4, semoga segera berakhir karena perlu banyak hal yang dipertimbangkan, terutama hal yang berkaitan dengan ketahanan hidup masyarakat selama pemberlakuan pembatasan aktivitas," tutup Rizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: