Di antaranya adalah memperluas jangkauan pasar dan meringankan modal usaha. Pembiayaan menjadi lebih hemat lantaran pelaku usaha tidak memerlukan dana untuk menyewa kios riil. Manfaat lain adalah mempermudah sistem dan pendataan.
Sebagai contoh, saat menggunakan layanan market place, pengusaha tidak perlu mencatat daftar pemesanan, juga terdapat data pelanggan yang sangat diperlukan saat melakukan inovasi produk/layanan sesuai kebutuhan konsumen.
Karena itu, pemerintah terus aktif mendorong UMKM di tanah air untuk mulai memanfaatkan fasilitas digital, terutama dalam upaya mendongkrak pemasaran.
Fiki menjelaskan, usaha mikro didorong masuk ke penggunaan media sosial dan aplikasi sederhana. Misalnya, pedagang pasar basah menerima pesanan melalui panggilan video, kemudian melakukan pengiriman melalui ojek online.
Usaha kecil diharapkan dapat terjun ke market place homogen atau lokal, sedangkan usaha menengah didorong masuk ke e-commerce yang lebih besar atau berskala nasional.
“Melalui Pasar Digital UMKM, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk masuk rantai pasok industri dan BUMN,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: