Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Temukan Anies Dkk Masih Bayar PNS yang Telah Wafat, Pemprov Berdalih Gini

BPK Temukan Anies Dkk Masih Bayar PNS yang Telah Wafat, Pemprov Berdalih Gini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai Rp 862,7 juta. Sebanyak 49,1 persen di antaranya disebut telah dikembalikan.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/8).

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,1 miliar untuk Pengadaan Alat Rapid Test DKI era Anies

Lalu, kata dia, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.

Baca Juga: Temuan Terbaru BPK, Seret Nama Gubernur DKI Anies Baswedan

Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara. "Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: