Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penganggaran Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, pemprov setempat kedapatan kelebihan membayar alat tes cepat atau rapid test Covid-19.
Hal ini disampaikan BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI.
BPK menyebut Anies telah membuang anggaran hingga Rp 1,19 miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Ini Faktor yang Bikin Anies-AHY Tenggelamkan Prabowo-Puan
Dari dokumen tersebut, diketahui Anies menggunakan dua jasa penyedia pengadaan alat rapid test, yakni PT NPN dan PT TKM. Keduanya menyediakan alat rapid test dengan merk dan waktu pembelian yang sama.
Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dalam laporannya mengatakan, PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P). Satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai RP9,87 miliar dengan kontrak harga satuan.
“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” ujar Pemut, dikutip Kamis (5/8/2021).
Pada tanggal 12 Juni, kontrak telah diselesaikan dengan jumlah pengadaan 50 ribu pcs harga per unit barang senilai Rp197.500.
Lalu, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: