Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindiran Telak PKS ke Pemerintah: PPKM Diperpanjang, Tenaga Kerja Asing Terus Datang

Sindiran Telak PKS ke Pemerintah: PPKM Diperpanjang, Tenaga Kerja Asing Terus Datang Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah benar-benar memastikan kesejahteraan rakyat seiring kebijakan PPKM berlevel yang terus diperpanjang. Terlebih kesejahteraan bagi rakyat kecil yang notabanenya sebagai pelaku usaha kecil dengan pendapatan harian.

"Perlu benar-benar jaga kesejahteraan masyarakat kecil. Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak hingga tukang porter," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurut Mardani, harus ada mekanisme crash program untuk rakyat kecil. Selain itu ia meminta agar kebijakan harus adil dan berpihak kepada mereka.

Baca Juga: Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu

Ia lantas menyoroti kembalinya TKA yang masuk ke Indonesia. Sebab menurut dia masuknya TKA itu bertentangan dengan kebijakan PPKM yang kini diterapkan kepada rakyat.

"Berat, berat dan berat. Tapi jika TKA terus dibuka, sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah," ujar Mardani.

Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: