Sinovac Efektivitasnya Paling Rendah Tapi kok Malah Dibeli, Begini Saran untuk Puan Maharani
Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai langkah PDIP yang belakangan ini rajin mengkritik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID belum mencerminkan makna fungsi pengawasan dari DPR.
Hal itu disebabkan karena koalisi pemerintah terlalu kuat dan berimbas fungsi pengawasan DPR mandul. Fungsi pengawasan DPR saat ini dilihat hanya dijalankan oleh dua partai saja yakni PKS dan Demokrat.
Namun gaung PKS dan Demokrat tersebut saat melakukan fungsinya sebagai pengawas tidak nyaring lantaran tertutup suara dukungan yang begitu kencang dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan PPP.
"Memang belakangan ini beberapa anggota DPR dari PDIP coba melayangkan kritik ke pemerintah, khususnya terkait penanganan Covid-19. Namun kritik yang mereka layangkan masih jauh dari makna fungsi pengawasan yang melekat bagi setiap anggota DPR RI," kata Jamiluddin dikutip dari RMOL, Selasa (10/8).
Hal itu dikatakan Jamil menanggapi usulan kader Gerindra Arief Pouyuono yang meminta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan mosi tak percaya kepada pemerintah dalam pengaanan pandemi Covid-19.
Jamil menerangkan untuk meningkatkan fungsi pengawasan, sudah selayaknya DPR membentuk Pansus (panitia khusus). Pansus ini khususnya untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang jumlahnya lebih 1.000 triliun dan pengadaan vaksin.
Melalui pembentukan pansus tersebut, kata Jamil diharapkan DPR RI akan mengetahui alokasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang sebenarnya. Termasuk tentunya penyimpangan yang mungkin terjadi.
"Hal yang sama juga akan diketahui alokasi dana pembelian vaksin dari berbagai produk. Akan terkuak juga kenapa Indonesia membeli paling banyak vaksin Sinovac yang efektifitasnya paling rendah diantara produk vaksin lainnya yang digunakan Indonesia," tandas Jamiluddin.
Dengan DPR RI melakukan hal tersebut, sambung Jamil berarti lembaga terhormat itu sudah kembali fungsinya. Para anggota DPR RI bukan lagi penyandang jabatan yang tidak melaksanakan fungsinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: