Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bergerak cepat menyikapi jomplangnya harga tes polymerase chain reaction (PCR) di dalam negeri di banding India. Jokowi langsung perintahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin segera menurunkan harga PCR. Langkah Jokowi ini mendapat banjir pujian.
Harga tes PCR memang jadi sorotan publik dalam beberapa hari belakangan. Apalagi, setelah India, negara yang baru saja dihantam tsunami Corona, membanderol harga PCR 10 kali lipat lebih murah dari Indonesia. Bila di dalam negeri, kisaran harganya antara Rp900 ribu sampai Rp2 jutaan, di India harga PCR hanya dipatok sekitar Rp100 ribuan.
Baca Juga: Soal Mural Jokowi 404:Not Found, Jimly Tegaskan Lambang Negara Itu...
Keluh-kesah rakyat ini akhirnya sampai ke telinga Jokowi. Kepala negara sepakat, harga PCR tinggi, harus segera diturunkan. Selain agar terjangkau oleh rakyat, PCR yang murah bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan testing untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam video singkat yang ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden berjudul Keterangan Pers Presiden RI Terkait Harga PCR, 15 Agustus 2021.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," tegas Jokowi.
Untuk menurunkan harga ini, Jokowi langsung perintahkan Menkes agar menghitung ulang harga PCR. Keinginan Jokowi, biaya tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Angka ini sama juga dengan memangkas harga PCR sekitar 50 persen dari harga sebelumnya.
Bukan hanya soal harga, eks Gubernur DKI ini mengingatan Menkes untuk menjaga kualitas dan kecepatan. Bila selama ini, hasil dari tes PCR umumnya 1-3 hari, Jokowi inginkan lebih cepat dari itu.
"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 kali 24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas eks Wali Kota Solo ini.
Menanggapi perintah Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera menindak lanjuti perintah tersebut. Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut, pihaknya bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif PCR.
"Dan nantinya, akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini," ujar wanita yang juga Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR, 5 Oktober 2020. Aturan main tersebut mematok batas tertinggi pemeriksaan melalui PCR sebesar Rp900 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: