Bamsoet: Perlu PPHN Agar Sistem Manajemen Pembangunan Nasional Demokratis hingga Berkesinambungan
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," terang Bamsoet.
Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Mahasiswa PTIK Berikan Penyuluhan Vaksinasi Covid-19
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
"Proses perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," pungkas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: