Marak Media Tak Punya Kredibilitas, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Lebih Kuat
Kredit Foto: Unsplash/Jon Tyson
Ditengah pandemi ini banyak masyarakat harus memantau informasi dari berbagai platform agar tidak tertinggal, salah satu yang menjadi acuan adalah penyelenggara sistem elektronik. Namun tidak dipungkiri masih banyak mediator yang ikut menyebarkan berbagai macam berita. Ketidak kredibilitas itu ternyata masih menjadi masalah di lingkungan pengawas dan pemerintah Indonesia.
Ketua Forum Pemred, Kemal Gani mengatakan saat ini jumlah media mainstream kalah dengan penyelenggara sistem elektronik yang menjamur. Menurutnya media yang membuat konten dengan jumlah yang banyak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, selain itu mereka diuntungkan dengan jumlah viewers dengan membuat konten klickbait.
Baca Juga: Komentari Kondisi Indonesia Hari ini, Jend Gatot: Penanganan COVID Gak Jelas, Banyak Orang Susah!
“Jadi mereka yg memproduksi konten-konten itu dan tidak bertanggung jawab justru mendapatkan iklan dari Google dan kita ingin menambahkan hal-hal seperti ini mudah-mudahan ini juga bisa dirangkum dalam draf undang-undang jadi upaya kita dalam membangun ekosistem media nasional yang sehat Jadi bisa terwujud paling tidak ada arah ke sana,” katanya dalam forum Menkominfo dengan Media Jumat, 20/08/2021.
Menanggapai hal tersebut Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan dirinya telah mengkaji PP No 71 tahun 2019 tentang pelanggaran sistem elektronik dengan Permenkominfo No 5 tahun 2021. Atas dasar itu ia mengatakan payung hukum harus diperkuat untuk mengatasi pemberitaan lanjutan dari sumber sumber yang kredibel.
“Itulah awal dari kita mulai lebih agresif untuk bisa membersihkan ruang digital dan mendorong serta mendesak platform digital untuk melakukan take down. Kita bisa menuntut semua penyelenggara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan kita. Payung hukum itu sedikit memberikan kekuatan dan barangkali itu bisa menjadi acuan,” kata Usman.
Usman juga mengatakan dengan diadopsinya undang-undang yang menjadi payung hukum yang lebih kuat sangat bagus, rencananya payung hukum ini bisa masuk di revisi undang-undang ITE membuat Undang Undang baru yang bisa membuat penyelenggara bertanggung jawab atas berita atau konten yang dibuatnya.
“Itu adalah ruang lingkup usaha mereka karena mereka penyelenggara sistem elektronik. Nah yang kita atur melalui PP 71 dan permen nomor 5 ini belum cukup kuat untuk mengatur dan mengikat pada payung hukum,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: