KPK pun kata Ali, optimis bahwa seluruh amar tuntutan tim Jaksa KPK akan dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.
Jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat