Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Sudah Divonis 12 Tahun, Dugaan Keterlibatan Dua Anggota DPR dari PDIP Bagaimana?

Juliari Sudah Divonis 12 Tahun, Dugaan Keterlibatan Dua Anggota DPR dari PDIP Bagaimana? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Tipikor mengungkapkan sejumlah peran dua orang politikus PDI Perjuangan Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pada perkara penerimaan suap bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

Menurut hakim, Juliari menunjuk langsung sejumlah perusahaan dalam pengadaan bansos, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos.

"Sedangkan perusahaan Dwi Mukti Grup yang merupakan perusahaan Herman Hery yang diklaim Ivo Wongakren sebagai perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hakim mengungkapkan karena perusahaan penyedia bansos ditunjuk, maka tidak dilakukan seleksi oleh tim teknis.

"Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi, sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk dalam pengadaan bansos dalam penanganan COVID-19," kata hakim lagi.

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan afiliasinya.

"PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan titipan terdakwa dan selalu mendapatkan kuota yang sangat besar dengan total 1.506.900 paket, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, sehingga tidak mempunyai pengalaman yang sejenis," ungkap hakim Joko.

Demikian juga perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan PT Anomali Lumbung Artha, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket, dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: