Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PeduliLindungi Jaga Keamanan Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Rumah

PeduliLindungi Jaga Keamanan Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Rumah Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi segera diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini menyusul diturunkannya level berbagai daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Menurutnya, aplikasi ini akan digunakan sebagai skrining kesehatan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah. Diketahui, aplikasi PeduliLindungi dirancang pemerintah dan bisa diunduh pada penyedia layanan aplikasi smartphone. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang menjaga keamanan pengguna dari bahaya Covid-19 hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Persentase Kesembuhan dan Kematian Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Dunia

Uji coba pertama direncanakan pada pertandingan sepak bola Liga 1 yang akan digelar di provinsi ibu kota DKI Jakarta. Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pertandingan sepak bola yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2021 di DKI Jakarta sebanyak 3 pertandingan. Untuk mendukung pertandingan aman dari Covid-19, penonton tidak diperkenankan hadir langsung di stadion atau menggelar acara nonton bareng.

"Untuk menjamin keamanan, seluruh pemain termasuk official, kru media dan staf pendukung wajib melakukan skrining kesehatan melalui sistem PeduliLindungi," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (24/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain ini, penggunaan aplikasi ini juga akan diterapkan untuk skrining kesehatan kepada pegawai dan pengunjung yang masuk di sektor logistik, transportasi dan distribusi terutama yang bergerak pada kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak dan peliharaannya, pupuk atau petro kimia semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar.

"Sedangkan untuk sektor esensial akan menggunakan sistem ini setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis pembinanya," pungkas Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: