Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Disita, Perusahaan Asal Panama Gugat Jaksa Agung

Saham Disita, Perusahaan Asal Panama Gugat Jaksa Agung Kredit Foto: Rawpixel

Sebelumnya Akbar menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara, apalagi jika investasi tersebut melibatkan negara lain. Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaan yang terdampak ikut jatuh dan jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing maka efeknya sudah tidak sesederhana yang dibayangkan.

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi dengan baik. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," kata Akbar.

Menurutnya, kasus penyitaan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut. "Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Baca Juga: Survei Nasional SMRC: Publik Menilai Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19,yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin. "Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia, kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasaharus diapresiasi dan ditiru oleh Kejaksaan," imbuhnya.

Sementara Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm sebagai kuasa hukum dari Shining Shipping SA memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut. "Klien kami yang bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012," ujar Fauzi dalam keterangan resmi.

Fauzi mengatakan bahwa pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: