Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Ambil Tindakan....

Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Ambil Tindakan.... Kredit Foto: Pemkab Jember
Warta Ekonomi, Jember -

Satuan Rerserse Kriminal Kepolisian Jember, Jawa Timur, mengusut dugaan penyimpangan anggaran honorarium pemakaman jenazah Covid-19 oleh pemerintah kabupaten setempat. Anggaran tersebut memantik sorotan publik setelah Bupati Jember, Hendy Siswanto; dan beberapa pejabat di pemkab menerima honor pemakaman jenazah Covid-19 masing-masing Rp70 juta. 

Kepala Satreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya mengusut dugaan penyimpangan anggaran honorarium tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Baca Juga: IDI Ajak Publik Percepat Vaksinasi dan Lawan Disinformasi Covid-19

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Komang saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam, Sabtu, 28 Agustus 2021. Baca Juga: Eratkan Persahabatan dengan Indonesia, KT&G Ikut Bantu Penanganan Covid-19 di Tanah Air

Komang mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki itu. Saksi itu termasuk dari Pemkab Jember yang sudah diperiksa karena berwenang dengan anggaran yang dipersoalkan itu. Namun, Komang enggan menjelaskan secara rinci.

"Beberapa (saksi) sudah kami mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad mengatakan bahwa hal yang perlu dipertanyakan dalam konteks itu ialah payung hukumnya. Ia mempertanyakan kejelasan payung hukum.

“Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati (terkait kegiatan pemakaman jenazah Covid-19). Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal,” kata Sadad, Jumat malam, 27 Agustus 2021.

Ada alibi disampaikan pihak Pemkab Jember bahwa honorarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, lanjut Sadad, setahu ia PMK tersebut mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD. 

"Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (untuk honor kegiatan pemakaman jenazah COVID-19)," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim itu menduga, Pemkab Jember membuat aturan sendiri yang bisa memayungi anggaran honorarium pemakaman COVID-19 agar dirasa sah secara hukum.

"Berarti bikin-bikin (aturan) sendiri itu,” tutur Sadad.

Jika ada dasar hukumnya, menurut Sadad tidak etis rasanya seorang kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mengambil honor dari kegiatan pemakaman Covid-19, berapa pun nominalnya. Kata dia, sebuah kegiatan dan program yang dijalankan oleh pemerintah harus mengacu kepada dua hal, yaitu aturan hukum dan norma yang berlaku.

“Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada,” ujarnya.

Sadad sendiri mengaku telah meminta legislator dari Gerindra di DPRD Jember untuk mengkritik kebijakan honorarium pemakaman jenazah Covid-19 yang dianggarkan untuk kepala daerah dan sejumlah pejabat di sana.  

Sebelumnya, Bupati Hendy menjelaskan, penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu. Setelah heboh, honor tersebut kemudian ia kembalikan.

Menurut dia, merujuk regulasi, maka ada peran pengarah, penanggung jawab, ketua, anggota dalam tim pemakaman Covid-19. Tujuannya agar ada monitoring dan evaluasi.

Dia bilang, honor itu senilai Rp 100.000 per warga yang meninggal karena Covid-19. Pun, nominal honor mencapai Rp70 juta dihitung dari jumlah warga yang meninggal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: