Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasikan Kas Masjid ke Pasar Modal, Bolehkah?

Investasikan Kas Masjid ke Pasar Modal, Bolehkah? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semangat jamaah untuk bersedekah ke masjid terus meningkat. Gairah tersebut membuat kas keuangan masjid semakin bertambah besar.

Apabila pengelolaan kas baik, maka akan memberikan kemaslahatan. Salah satunya dengan menginvestasikannya di pasar modal. Tetapi bagaimana hukum dan ketentuannya dalam menginvestasikan dana masjid di pasar modal?

Baca Juga: Harus Tiru Nih Aksi Mualaf Tionghoa yang Wakafkan Masjid, Jangan Seperti Kadrun, Berisik Doang!

Pakar fikih yang juga menjabat Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Muhammad Maksum mengatakan, praktik menginvestasikan dana kas masjid pada dasarnya sudah dilakukan oleh sebagian besar masjid di Tanah Air meski bukan melalui pasar modal.

Umumnya para pengurus masjid menyimpan dana kas masjid melalui tabungan atau deposito syariah yang tentunya menerapkan skema bagi hasil sehingga adanya penambahan dari pokok tabungan. 

Kegiatan menyimpan uang melalui deposito syariah diperbolehkan syariat dan dapat dikatakan sebagai bentuk investasi paling sederhana dan populer dilakukan masjid-masjid. "Kalau menaruh kas masjid di deposito dibenarkan maka sejatinya menginvestasikan uang (kas masjid) di pasar modal juga dibenarkan menurut agama," kata Ustaz Maksum kepada Republika beberapa waktu lalu.

Meski demikian, perlu kecermatan sebelum menginvestasikan dana kas masjid ke pasar modal.

Ustaz Maksum yang juga dosen fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan dalam menginvestasikan dana kas masjid yang paling utama adalah harus ada jaminan bahwa tidak ada kerugian atau pun kehilangan. Sebab, dana sosial keagamaan dalam kas masjid diperuntukan untuk kemaslahatan umat yang juga sesuai niat para penyumbangnya.

"Maka uang atau kas masjid tersebut harus dipastikan oleh pengurusnya bahwa ketika diinvestasikan itu harus pada investasi- investasi yang aman yang terjamin," tambah dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: