Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ustaz Maksum mencontohkan investasi di sukuk negara seperti sukuk ijarah. Menurut dia, sukuk ijarah memiliki potensi jaminan yang aman. Dana kas masjid yang diinvestasikan di sukuk tersebut akan dijamin oleh negara. Dengan memilih menginvestasikan di sukuk, Ustaz Maksum menjelaskan, sudah sesuai dengan prinsip syariah di mana dana investasi digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang agama.
Adapun bila pengurus masjid hendak menginvestasikan dana kas masjid dalam bentuk selain sukuk maka perlu dipastikan kejelasan produk investasinya dimana harus sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, investasi tersebut harus terjamin keamanannya sehingga dana kas masjid yang diinvestasikan tidak hilang.
Ustaz Maksum juga mengatakan, para pengurus masjid harus terlebih dulu dengan cermat memperhitungkan pendanaan untuk kebutuhan dan kegiatan masjid sebelum melakukan investasi. Artinya dana yang diinvestasikan adalah dana lebih dari kas masjid.
Selain itu, sebelum menginvestasikan dana kas masjid, pengurus masjid sebaiknya memberikan pengumuman atau informasi tentang rencana menginvestasikan dana kas masjid kepada jamaah atau masyarakat.
Dengan cara itu selain untuk memperoleh dukungan masyarakat juga sebagai edukasi tentang investasi pasar modal syariah dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan masjid. Kepercayaan masyarakat pun akan meningkat dengan keterbukaan pengurus masjid dalam pengelolaan keuangan masjid.
Ustaz Maksum juga mengatakan sebelum memutuskan untuk menginvestasikan kas masjid, terlebih dulu pengurus memilah-milah dana sumbangan masyarakat sehingga teridentifikasi jelas antara dana wakaf, zakat, infak, dan sedekah.
"Kalau bisa teridentifikasi dengan bagus maka pengelolaannya itu akan semakin mudah mengaturnya. Pemilahan terkait dana kas masjid itu sangat membantu pengelolaan dan investasi," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: