Masyarakat yang telah divaksinasi Covid-19 wajib menjaga data pribadi yang terkandung dalam QR Code dalam sertifikat vaksin. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, salah satu cara melindungi data pribadi dengan tidak mencetak sertifikat vaksin.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Beri Rasa Aman, Cakupan Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi Terus Diperluas
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sehingga data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang disebabkan pencetakan sertifikat vaksin dilakukan pihak lain. Juga, dengan tidak melakukan pencetakan turut mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, kabar perkembangan lainnya terkait vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V. Vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum