Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksinasi Diwajibkan Pemerintah, Kemenkumham: Tidak Melanggar HAM

Vaksinasi Diwajibkan Pemerintah, Kemenkumham: Tidak Melanggar HAM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Hajerati, mengungkapkan bahwa mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dalam upaya penangulangan wabah dinilai tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Justru, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pemenuhan HAM warganya, yakni hak hidup dan hak sehat.

"Pengadilan HAM Eropa (ECHR) di Strasbourg, Prancis pada Kamis, 28 April 2021 memutuskan bahwa kebijakan negara yang mewajibkan vaksinasi bukanlah pelanggaran HAM," kata Hajerati dalam diskusi bertajuk Vaksinasi: Hak atau Kewajiban? yang diselenggarakan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) dan Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Jokowi: Beberapa Negara Penduduknya Sudah Divaksin 60 Persen Ternyata Masih Terjadi Lonjakan Kasus

Hajerati mengatakan, upaya tersebut sejalan dengan pemerintah yang memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis bagi warga negara Indonesia, tanpa syarat apa pun. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021. Hajerati menilai, kebijakan vaksinasi gratis ini sebagai wujud dari Pemerintah dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara.

"Jadi ini adalah salah satu pemenuhan HAM, yakni hak hidup yang diatur dalam pasal 9 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Selain hak hidup, vaksinasi gratis juga sebagai wujud dari pemerintah dalam upaya pemenuhan hak sehat warga negara seperti yang diamanatan dalam pasal 5 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Meski demikian, ia mengakui jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi masih jauh dari target untuk menciptakan herd immunity.

"Target Pemerintah adalah 208.265.720 orang yang divaksin, sedangkan per tanggal 26 Agustus, baru 35 juta orang yang sudah divaksinasi dosis II," ungkap Hajerati.

Selain itu, pemerintah menetapkan pada April 2022, target vaksinasi kepada 208 juta orang tersebut tercapai. Meski demikian, saat ini pemerintah menghadapi berbagai tantangan untuk mewujudkan target tersebut. Salah satu tantangannya adalah tidak sedikit orang yang menolak divaksinasi. Baik mereka yang tidak mau divaksinasi karena terpapar hoaks ataupun alasan lainnya.

Padahal menurut Hajerati, memang warga negara memiliki hak untuk menolak dan menerima seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya terkait kesehatan. Hal itu berdasarkan pasal 56 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Hak menolak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit yang dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: