Jokowi Berkali-kali Bilang Tidak, Wacana Presiden 3 Periode Sulit Hilang seperti Corona
Seperti virus Corona, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sulit banget dihilangkan. Sudah berkali-kali Presiden Jokowi bilang tidak, tetap saja wacana tiga periode tidak juga berlalu. Saat wacana amandemen konstitusi menguat, usulan itu hidup kembali.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah muncul sejak Oktober 2019. Wacana tersebut muncul setelah bergulir usulan amandemen UUD 1945 yang ingin kembali memasukkan GBHN. Namun wacana amandemen itu bergerak liar ke isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Pada akhir 2019, Jokowi akhirnya buka suara untuk meredam isu yang makin liar ini. Saat itu, Jokowi menegaskan menolak untuk dijerumuskan. Kata dia, orang yang ngomong masa jabatan presiden tiga periode, ada 3 kategori. Yakni, ingin menampar mukanya, ingin mencari muka dan ingin menjerumuskan.
Baca Juga: Dalih Pandemi Covid-19, Relawan Jokowi Rongrong Jabatan Presiden Ditambah 2 atau 3 Tahun
Namun, penolakan Jokowi tak membuat wacana itu langsung hilang. Justru itu rame lagi, setelah M. Qadari membentuk relawan Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024. Alasan Qadari, dengan menyandingkan Jokowi dan Prabowo maju di Pilpres 2024, perpecahan sesama anak bangsa bakal bisa teredam. Sayangnya, sejak deklarasi di akhir tahun lalu, gerakan yang dimotori Qadari belum terdengar lagi.
Di bulan Agustus, bulan kemerdekaan bagi Indonesia, wacana ini semarak lagi. Apalagi, setelah Ketua MPR, Bambang Soesatyo kembali memastikan kalau lembaga yang dipimpinnya segera melakukan amandemen.
Sayangnya, di tengah polemik perlu atau tidaknya amandemen, justru wacana penambahan masa jabatan presiden muncul lagi. Isu yang dilemparkan macam-macam. Ada yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode, ada juga yang melemparkan gagasan agar masa jabatan presiden diperpanjang 2 atau 3 tahun.
Usulan perpanjangan masa jabatan presiden ini dilontarkan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer (Noel). Pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu itu mengaku, punya alasan kuat kenapa jabatan presiden perlu diperpanjang 2 sampai 3 tahun. Salah satunya, pandemi Corona yang tidak jelas kapan bakal berakhir.
“Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2-3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden tiga periode yang harus via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial,” kata Noel, kepada wartawan, kemarin.
Noel membantah kalau usulan itu untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi hingga 3 periode. Justru, dirinya mengaku sangat keras menolak presiden tiga periode. Namun, perpanjangan masa jabatan presiden, kata dia, tetap perlu dilakukan lewat amandemen konstitusi.
Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD. Mengumpulkan dukungan itu, kata dia, bukan perkara yang sulit. Asal partai-partai setuju, maka amandemen bisa terwujud.
“Otomatis jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun, maka jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” kata Noel.
Namun usulan itu langsung ditentang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kata dia, usulan JoMan itu ngawur dan bertentangan dengan konstitusi.
“Sikap Presiden Jokowi sendiri sudah sangat tegas, dan memiliki komitmen kuat untuk taat sepenuhnya pada konstitusi, yakni jabatan presiden cukup 2 periode. Sikap inilah yang juga dipegang oleh PDIP,” kata Hasto, kemarin.
Namun, Hasto memaklumi, kalau usulan untuk penambahan masa jabatan itu mungkin saja karena rasa cinta relawan terhadap Jokowi. “Namun mereka tidak melihat aturan main, tidak melihat konstitusi,” tegasnya,
Hasto menegaskan, PDIP tegas menolak wacana tersebut. Dia menyebut berpolitik itu harus kokoh dengan konstitusi dan undang-undang. “Presiden dan Wapres telah mengambil sumpah untuk menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ucapnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan hal serupa. Kata dia, penambahan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.
“Kami sama-sama tidak setuju ada penambahan masa jabatan presiden dari yang sudah diamanatkan konstitusi,” jawab politisi PKS ini.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembahasan soal amandemen di Senayan. Apalagi, pembahasan soal jabatan presiden 3 periode maupun penundaan pemilu.
“Sebaiknya, kita fokus saja pada penanganan pandemi, agar kehidupan bernegara dan sosial kita kembali normal,” ujar Awiek-sapaannya, kemarin.
Apa tanggapan Istana? Jubir Presiden, Fadjroel Rachman memastikan Jokowi tidak berniat memperpanjang masa jabatan melalui amandemen. Kata dia, amandemen adalah kewenang MPR. Pemerintah tidak terkait sama sekali dengan urusan amandemen.
“Amandemen konstitusi wilayahnya MPR. Mengenai apa saja yang akan dilakukan dalam amandemen itu haknya MPR,” kata Fadjroel saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Fadjroel mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi. Dalam diskusi tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan tegak lurus terhadap konstitusi.
“Beliau menyampaikan beliau tegak lurus UUD 1945 dan agenda reformasi 1998, karena kan pasal 7 yang mengatakan presiden dan wapres itu mendapat jabatan 2 kali,” terang Fadjroel.
Lagian, lanjut Fadjroel, Jokowi sudah dua kali menanggapi usulan ini. Pertama, Jokowi menyatakan tidak berminat sama sekali.
Baca Juga: Geger Jokowi Hadiri Deklarasi Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024, Ini Faktanya
“Kedua, beliau mengatakan tetap setia pada UUD 1945, dan beliau tidak punya niat tiga periode dan perpanjangan, sama sekali tidak,” imbuhnya.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Kamaruddin mengaku heran dengan usulan yang dilemparkan JoMan itu. Kata dia, sangat mengada-ada, hanya karena pandemi maka masa jabatan presiden ditambah 2 atau 3 tahun.
“Selama ini kecurigaan masyarakat benar. Jokowi menambah barisan koalisinya hanya untuk memperpanjang masa jabatan dirinya,” kata Ujang, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: