Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peranan Kaum Milenial Dinilai Penting Sukseskan RUU PDP Untuk Indonesia Maju

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kaum milenial memiliki peran sebagai pilar untuk menyukseskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sudah menjadi satu keharusan bagi kaum milenial untuk turut andil membantu pemerintah dalam mewujudkan RUU PDP guna meningkatkan keamanan dan ketahanan digital. Keamanan dan ketahanan digital dianggap sebagai komponen penting untuk memajukan bangsa Indonesia.

Kaum milenial perlu mengetahui dan memahami substansi penting dalam RUU PDP yang mencakup beberapa poin diantaranya yakni Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk direalisasikan terlebih pada era pandemi saat ini. Sesuai dengan kondisi saat ini, bahwa masyarakat sudah melakukan transformasi aktivitas dan pola komunikasi secara daring.

Salah satu substansi lainnya, dalam RUU PDP terdapat dua data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Untuk itu, adanya Agenda Webinar Digital ini bertujuan untuk mendorong kaum milenial agar dapat berperan penting dalam menyukseskan RUU PDP untuk Indonesia Maju.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Kaum Milenial Sebagai Pilar Suksesnya RUU PDP" yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (3/9). Agenda Webinar ini dihadiri oleh Rizki Aulia Rahman Natakusumah selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Demokrat, dan narasumber lainnya yang hadir yakni Prof. Dr. H. Widodo Muktiyo selaku Staf Ahli Menteri Kominfo sekaligus Guru Besar Universitas Sebelas Maret dan Happy Andrian yang juga seorang Presenter Elshinta TV.

"RUU PDP dalam prosesnya perlu adanya permusyawaratan atau masukan dari semua fraksi mengenai setiap pembahasan yang ada pada RUU PDP. Sehingga RUU PDP tersebut tidak bisa asal dirampungkan. Pembuatan regulasi ini menjadi prioritas kami untuk mempercepat perampungan RUU PDP agar menuai manfaat bagi masyarakat." kata Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/9).

Di agenda yang sama, Happy Andrian sebagai seorang Presenter TV membagikan tips dalam bijak bermedia sosial untuk perlindungan data pribadi.

"Pertama kita harus tanyakan tujuan permintaan data pribadi, kita harus kritis ketika seseorang meminta data pribadi kita. Kemudian kita lakukan check and recheck serta cermati hak-hak. Untuk melindungi data pribadi kita, kita tidak boleh sembarangan memberikan informasi data pribadi, jangan memposting data pribadi di media sosia, dan membuang dokumen sembarangan". Ujarnya, Jakarta (3/9).

Sementara Prof. Dr. H. Widodo Muktiyo menyampaikan tujuan adanya RUU PDP diantaranya untuk menjamin hak dasar warga negara atas pengelolaan data pribadi, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi, dan mendorong perlindungan konsumen sehingga akan meningkatkan pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: