Kredit Foto: Antara/Biro Pers dan Media Setpres
Meski begitu, Jokowi menuturkan bahwa penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu, bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.
Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli.
Baca Juga: Ganjar Unggul Rebut Hati Masyarakat, PDIP Jangan sampai Menyesal Ya
Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Adapun dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Beredar narasi Jokowi bisa jual separuh pulau Kalimantan Timur atau Kaltim untuk Ibu Kota Negara baru.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut salah. Faktanya, bukan setengah pulau kalimantan timur, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare dari 180 ribu hektare lahan yang akan dijadikan kawasan ibu kota baru dan luas wilayah Kaltim adalah 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: