Yahya Waloni Sembuh, Orangnya Jokowi Ngegas: Comberan Ini Harus Dihukum, Harus..!
Adapun sebelumnya, Yahya Waloni resmi melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9), usai dirinya menjalani perawatan mediis.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, yang menilai penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai terjadi kekeliruan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka kepada kliennya, seperti penyidik belum pernah melalukan pemeriksaan terhadap Yahya sebelum penetapan status tersangka.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil