Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Serangan 9/11 WTC, Pemerintah AS Diduga Sembunyikan Barang Bukti

Sidang Serangan 9/11 WTC, Pemerintah AS Diduga Sembunyikan Barang Bukti Kredit Foto: Reuters/Sara K. Schwittek
Warta Ekonomi, Washington -

Persidangan kelima anggota Al Qaeda yang didakwa terlibat dalam serangan 11 September 2001 silam kembali dilanjutkan.

Kuasa hukum menuntut agar bukti penyiksaan dan dokumen rahasia terkait dibuka seterang-terangnya.

Baca Juga: Keluarga Korban 9/11 Kini Curiga bahwa FBI Berbohong atas Serangan WTC

Sidang terdakwa yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa 11 September, Khalid Sheikh Mohammed, beserta empat orang terdakwa lainnya, kembali dilanjutkan Selasa (7/9/2021).

Sidang yang dilakukan jelang 20 tahun peringatan peristiwa serangan 9/11 ini pun disebut membawa harapan bagi penegakan hukum dan keadilan.

Mohammed dan keempat rekannya akan hadir dalam pengadilan militer untuk pertama kalinya sejak 2019 lalu.

Selama ini mereka ditahan dalam penjara "War on Terror” yang terdapat di markas angkatan laut Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba, selama hampir 15 tahun.

Kelima orang tersebut didakwa atas perbuatan konspirasi, terorisme, dan pembunuhan terhadap 2.976 orang dalam serangan 9/11 dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Proses persidangan akan digelar di ruang sidang dengan tingkat pengamanan tinggi yang ada di markas angkatan laut AS di Kuba.

Sidang berjalan lambat

Kolonel AU Matthew McCall, hakim militer baru kedelapan yang ditugaskan untuk menangani kasus ini, hari Minggu (5/9) memutuskan bahwa agenda persidangan pertama hanya akan fokus pada kualifikasinya sebagai hakim.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak nantinya dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan terhadap hakim baru guna memastikan kemungkinan bias dalam pengadilan perang.

Sementara hari esok hingga akhir pekan ini pun disebut hanya akan menggelar pertemuan yang melibatkan jaksa militer dan tim kuasa hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: