Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Cs Masih Nggak Terima, Sampai Segala Cara Dicoba, Sekarang Mau Ngelawan..

Habib Rizieq Cs Masih Nggak Terima, Sampai Segala Cara Dicoba, Sekarang Mau Ngelawan.. Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih menunggu rilis putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Sambungnya, "Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.

Adapun Habib Rizieq ikut menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang meminta keadilan.

“Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan) Panjang perjuangan, semangat. Insha Allah yang zalim pasti akan kalah,” ujar HRS kata Aziz.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: