Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sawah Hancur, Petani Sumut Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah

Sawah Hancur, Petani Sumut Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah Seorang petani menunjukan padi yang rusak akibat gagal panen, di areal pesawahan Gunung Sarik, Padang, Sumatera Barat, Kamis (18/2/2021). Menurut petani, sawah di daerah tersebut gagal panen akibat kekeringan dan diperparah dengan serangan hama wereng sehingga membuat petani merugi. | Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra

Dikatakannya, pada saat itu mereka berhasil mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp6 juta per hektar. Untuk mendaftar, petani harus tergabung dalam sebuah poktan dan mendaftar ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kemudian nanti akan diajukan ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing. 

"Sementara untuk mengklaim dana AUTP, menurut pengalaman saya cukup mudah," ujarnya.

Ketika sudah ada tanda-tanda gagal panen, maka petani melapor ke BHP dan mereka akan melaporkannya ke PT Jasindo selaku perusahaan asuransi. Kemudian pihak PT Jasindo akan survey ke areal sawah yang mengalami kerusakan.

"Setelah melapor biasanya mereka cepat turun, apalagi kalau banjir, biasanya seminggu, sudah hancur padi itu kan, baru mereka datang bahwasanya benar tanaman itu rusak, bahkan pencairan dananya pun lumayan cepat. Biasanya sebulan atau 40 hari setelah mereka survey, sudah bisa cair," ujarnya.

Senada, petani padi di Hamparan Perak Deli Serdang, Selamat mengatakan program AUTP sangat bermanfaat bagi petani padi. Ia mengatakan dengan memakai asuransi, para petani bisa mendapatkan dana untuk mengganti biaya tanam ketika gagal panen.

"Ya pasti terbantu, walau bukan senilai hasil panen, tapi paling tidak biaya penanaman, pupuk, jetor dan pengerjaan penanaman itu bisa terganti. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut lah" ujarnya.

Ditempat terpisah, salah seorang Staff Jasindo di Medan, Sumatera Utara, Deniel Turnip menjelaskan, untuk masa umur tanam padi yang bisa didaftarkan ketika umur 14 hari dan maksimal masing-masing petani bisa mendaftar seluas dua hektar.

"Umur 14 hari padi  boleh didaftarkan, untuk klaim 75 persen yang rusak alami dan satu hektar dibayar 6 juta. 14 hari setelah berkas lengkap, proses klaim ke rekening poktan selama 14 hari berikutnya,"  jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: