Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) dinilai berpotensi mengancam kelompok kelas menengah di Indonesia. Pandangan itu diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
"Kebijakan PPN dan PPh di RUU KUP mendorong fenomena menipisnya kelas menengah di Indonesia. Gejala awal sudah terlihat dari ditutupnya gerai peritel segmen menengah, seperti Giant, Hero, dan sebagainya," kata Misbakhun dalam webinar tentang RUU KUP yang diselenggarakan Tax Centre UI, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: RUU KUP Dinilai Bisa Turunkan Sovereign Credit Rating Indonesia
Menurut Misbakhun, situasi tersebut bisa menjadi ancaman bagi Indonesia. Ia kemudian mencontohkan kondisi pangsa pasar Amerika Serikat yang peritel kelas menengahnya hanya tumbuh 2% dalam 5 tahun. Sementara, berdasarkan data yang dikumpulkan pada 2007-2017, peritel yang menyasar segmen premium tumbuh 81% dan segmen harga murah tumbuh 37%.
Hal serupa juga terlihat pada negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang rasio pemasukannya menurun hingga di bawah angka 3 dalam beberapa tahun terakhir.
"Berarti kelas menengahnya makin bergeser. Nanti yang terjadi, kelas premiumnya naik, kelas menengahnya bertahan, kemudian akan terjadi Gini Ratio yang lebar," ungkapnya.
Sementara itu, di Indonesia sendiri hanya 50% dari kelompok menengah yang tercatat pada 2014 yang berhasil bertahan di kelompok tersebut hingga 2020. Sekitar 40% dari mereka turun ke tingkat calon kelas menengah dan 10% lainnya turun ke kelompok miskin dan rentan.
Data tersebut diperoleh Misbakhun dari catatan Bank Dunia mengenai karakteristik kelas menengah di Indonesia.
"Meski mengalami pertumbuhan pesat dalam 15 tahun terakhir, kelas menengah Indonesia tergolong rentan terhadap gejolak ekonomi. Hal ini karena karakteristiknya yang lebih didorong oleh faktor konsumsi daripada faktor produksi," jelas Misbakhun.
Oleh karena itu, apabila kebijakan kenaikan tarif PPN tetap diimplementasikan dan objek pajak ditambah, hantaman terhadap kelas menengah akan makin kuat. "Apalagi isunya objek baru ini dikenakan pada objek pajak yang berkaitan dengan kelas menengah," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum